Sunday, April 12, 2015

HUKUM PERDATA (pengertian dan bagiannya) SEMESTER 1 & 2

                                                                                
Hukum/aturan = Madzhab Formil
Hukum di indonesia
1). PUBLIK (Pidana) : “hukum yang mengatur kepentingan perorangan ”
2).PRIVAT (Perdata): “Hukum yang mengatur kepentingan umum tp tidak mengurang nilai hak perorangan”
3).Hukum Tata Negara

HUKUM PERDATA DI INDONESIA ?
Belanda resmi menjajah ekonomi Indonesia ta
hun 1596 dengan berdirinya V.O.C
                Secara kodifikasi / secara resmi hukum di indonesia di bukukan
1848 = Belanda berlakukan hukum di indonesia ,yang disebut BW (BORGELIKE WET BOOK/KUH Perdata)
Dari bahasa Perancis yaitu CODE CIVIL yang ternyata KUHPerdata sekarang tidak di rubah hanya di MUTATIS MUTANDIS (Tambal Sulam)
Dulu BW terdapat 2 nama yaitu WET BOOK (kitab undang-undang) & RECH BOOK (dokumen hukum) yang dimana Prof.Hadi mentri kehakiman tahun 60-an dalam SE 3/thn 63,Bahwa KUUHP seharusnya dianggap sebagai Recht Book.
                Dalam UU no.5 thn 1960 ada penyesuaian BW yaitu Hukum Agraria (hukum pertanahan) & hukum Pokok.
Serta UU no.1 thn 1974 penyesuaian tentang perkawinan.
BW sendiri mempunyai buku
I.                    TENTANG ORANG
II.                  TENTANG BENDA
III.                TENTANG PERIKATAN
IV.                TENTANG PEMBUKTIAN & DALUARSA
Dalam IPH (ilmu pengetahuan hukum) disebutkan bahwa
I.                    Hukum perorangan
II.                  Hukum keluarga
III.                Hukum harta kekayaan
IV.                Hukum warisa









                                                                TEMPAT TINGGAL
Tempat tinggal di dalam hukum ada 2 yaitu:
1.       Tempat tinggal sesungguhnya
2.       Tempat tinggal yang di pilih
1. Tempat tinggal sesungguhnya ada 2 yaitu:
a).BEBAS (Oang yang menduduki tempat senidiri)
b).TERIKAT (orang menduduki tempat dengan orang tua)
2.Tempat tinggalyang di pilih (sengketa pengadilan)
 Subjek hukum untuk bertindak apabila sudah dewasa usianya 21 thn.
Dalam UU no.21 2004 ternyata usia dewasa di majukan menjadi umur 19 laki-laki & 16 perempuan.

SESEORANG MENJADI SUBJEK HUKUM apabila orang tersebut mempunyai AKTE,yaitu ada beberapa akte yang di sebutkan dalam KUHPerdata :
1.       Akte perceraian (cerai)
2.       Akte kelahiran (lahir)
3.       Akte pengangkatan anak
4.       Akte perkawinan (menikah)
5.       Akte kematian (mati)

AKTE KELAHIRAN
Dalam hal  tersebut cara atau syarat mengajukan AKTE kelahiran.
1.       Surat keterangan desa / kecamatan / bidan / dokter tentang adanya kelahiran
2.       Foto copy akte pernikahan orang tuanya
3.       2 orang saksi adanya kelahiran
4.       Surat bukti kewarganegaraan / paspor

ADA MACAM-MACAM AKTE
a.       Akte kelahiran umum yaitu sejak kelahiran 60 hari
b.      Akte kelahiran dispensi yaitu melampaui batas 60 hari
c.       Akte kelahiran pengadilan yaitu lebih dari 1 bulan dilaksanakan berdasarkan pengadilan negeri

AKTE KEMATIAN
Akte kematian ada 2 yaitu :
1.       Biasa (meninggal di rumah,dijalan)
2.       Luar biasa (orang hilang)

Kematian biasa yaitu kematian yang bisa di identifikasi identitasnya,fisiknya,alamatnya.
Kematian luar biasa yaitu kematian yang tidak tau kemana & tidak tau identitasnya.
TAHAP-TAHAP MENETAPKAN KEMATIAN ORANG HILANG (LUAR BIASA)
1.       MASA PERSIAPAN = mengajukan permohonan kematian ke PN (pengadilan negri),yaitu waktu dari orang mulai hilang sampai 5 tahun
2.       MASA PEWARISAN SEMENTARA = dimulai dari masa hilangnya orang tersebut sampai 30 tahun atau 100 tahun di hitung dari umurnya orang itu.
3.       MASA PEWARISANTETAP = mulai dari 30 tahun hilangnya sampai 100 thn umurnya.




























                                                                TEORI BADAN HUKUM
a.TEORI FICTIE badan hukum yaitu tidak ada tetapi anggapan
b.TEORI ORGAN badan hukum yaitu,organisasi yang real bergerak sendiri melalui anggotanya
c.TEORI KEKAYAAN badan hukum yaitu kekayaan tidak tahu bertujuan dan tidak dimiliki orang.
d.TEORI KEPENTINGAN BADAN /kolektif
e.TEORI KENYATAAN HUKUM


No comments:

Post a Comment