Hukum/aturan = Madzhab Formil
Hukum di indonesia
1). PUBLIK (Pidana) : “hukum yang
mengatur kepentingan perorangan ”
2).PRIVAT (Perdata): “Hukum yang
mengatur kepentingan umum tp tidak mengurang nilai hak perorangan”
3).Hukum Tata Negara
HUKUM PERDATA DI INDONESIA ?
Secara
kodifikasi / secara resmi hukum di indonesia di bukukan
1848 = Belanda berlakukan hukum
di indonesia ,yang disebut BW (BORGELIKE WET BOOK/KUH Perdata)
Dari bahasa Perancis yaitu CODE
CIVIL yang ternyata KUHPerdata sekarang tidak di rubah hanya di MUTATIS
MUTANDIS (Tambal Sulam)
Dulu BW terdapat 2 nama yaitu WET
BOOK (kitab undang-undang) & RECH BOOK (dokumen hukum) yang dimana
Prof.Hadi mentri kehakiman tahun 60-an dalam SE 3/thn 63,Bahwa KUUHP seharusnya
dianggap sebagai Recht Book.
Dalam
UU no.5 thn 1960 ada penyesuaian BW yaitu Hukum Agraria (hukum pertanahan)
& hukum Pokok.
Serta UU no.1 thn 1974
penyesuaian tentang perkawinan.
BW sendiri mempunyai buku
I.
TENTANG ORANG
II.
TENTANG BENDA
III.
TENTANG PERIKATAN
IV.
TENTANG PEMBUKTIAN & DALUARSA
Dalam IPH (ilmu pengetahuan
hukum) disebutkan bahwa
I.
Hukum perorangan
II.
Hukum keluarga
III.
Hukum harta kekayaan
IV.
Hukum warisa
TEMPAT
TINGGAL
Tempat tinggal di dalam hukum ada
2 yaitu:
1. Tempat
tinggal sesungguhnya
2. Tempat
tinggal yang di pilih
1. Tempat tinggal sesungguhnya
ada 2 yaitu:
a).BEBAS (Oang
yang menduduki tempat senidiri)
b).TERIKAT
(orang menduduki tempat dengan orang tua)
2.Tempat tinggalyang di pilih
(sengketa pengadilan)
Subjek hukum untuk bertindak apabila sudah
dewasa usianya 21 thn.
Dalam UU no.21 2004 ternyata usia
dewasa di majukan menjadi umur 19 laki-laki & 16 perempuan.
SESEORANG MENJADI SUBJEK HUKUM
apabila orang tersebut mempunyai AKTE,yaitu ada beberapa akte yang di sebutkan
dalam KUHPerdata :
1. Akte
perceraian (cerai)
2. Akte
kelahiran (lahir)
3. Akte
pengangkatan anak
4. Akte
perkawinan (menikah)
5. Akte
kematian (mati)
AKTE
KELAHIRAN
Dalam hal tersebut cara atau syarat mengajukan AKTE kelahiran.
1. Surat
keterangan desa / kecamatan / bidan / dokter tentang adanya kelahiran
2. Foto
copy akte pernikahan orang tuanya
3. 2
orang saksi adanya kelahiran
4. Surat
bukti kewarganegaraan / paspor
ADA MACAM-MACAM AKTE
a. Akte
kelahiran umum yaitu sejak kelahiran 60 hari
b. Akte
kelahiran dispensi yaitu melampaui batas 60 hari
c. Akte
kelahiran pengadilan yaitu lebih dari 1 bulan dilaksanakan berdasarkan
pengadilan negeri
AKTE KEMATIAN
Akte kematian ada 2 yaitu :
1. Biasa
(meninggal di rumah,dijalan)
2. Luar
biasa (orang hilang)
Kematian biasa yaitu kematian
yang bisa di identifikasi identitasnya,fisiknya,alamatnya.
Kematian luar biasa yaitu
kematian yang tidak tau kemana & tidak tau identitasnya.
TAHAP-TAHAP MENETAPKAN KEMATIAN
ORANG HILANG (LUAR BIASA)
1. MASA
PERSIAPAN = mengajukan permohonan kematian ke PN (pengadilan negri),yaitu waktu
dari orang mulai hilang sampai 5 tahun
2. MASA
PEWARISAN SEMENTARA = dimulai dari masa hilangnya orang tersebut sampai 30
tahun atau 100 tahun di hitung dari umurnya orang itu.
3. MASA
PEWARISANTETAP = mulai dari 30 tahun hilangnya sampai 100 thn umurnya.
TEORI
BADAN HUKUM
a.TEORI FICTIE badan hukum yaitu
tidak ada tetapi anggapan
b.TEORI ORGAN badan hukum
yaitu,organisasi yang real bergerak sendiri melalui anggotanya
c.TEORI KEKAYAAN badan hukum
yaitu kekayaan tidak tahu bertujuan dan tidak dimiliki orang.
d.TEORI KEPENTINGAN BADAN
/kolektif
e.TEORI KENYATAAN HUKUM

No comments:
Post a Comment