Thursday, April 9, 2015

HUKUM ADAT ( pengertian Hukum Adat dan Sejarah Hukum Adat )


Hukum adat itu dinamis selalu mengikuti perkembangan,ada 2 unsur Hukum Adat :
Unsur nyata/realita
Psikologis /terdapat adanya keyakinan pada rakyat adat itu mempunyai hukum.
1). Adat adalah sebuah pencerminan/tradisi dan karakteristik negara,hukum adat sendiri mempunyai 2 ahli yaitu : a) prof.dr.Soepomo ,S.H. b) Vanvollenhoppen
Prof.dr.Soepomo ,S.H.           Hukum adat adalah hukum tidak tertulis atau tidak di kodifikasi
Vanvollenhoppen                   Seluruh tingkah laku positif disuatu pihak lain mempunyai sanksi
2). Hukum Adat mengabaikan bagian-bagian yang tertulis yaitu terdiri peraturan-peraturan desa, surat-surat perincian yang di indahkan.Hukum Adat ialah melanjutkan sesuatu yang ada dalam hidup kemasyarakatan dan membentuk hukum.
Dasar-dasar berlakunya hukum adat.
UUD 1945 (hukum adat tahun 1965 s/d sekarang)
UUDS 1950 + Dekrit Presiden
I.S pasal 131+713 KK pasal lama & baru
UU darurat tahun 1957
UU no.19 thn 1964
UU no.14 thn 1970
3). Hukum Adat sebagai aspek kebudayaan/budaya
-Vanvollehoppen (hukum adat tidak terbatas)
-Vonsavigni (hukum mengikuti jiwa & semangat dari jiwa masyarakat hukum itu sendiri)


KAPAN HUKUM ADAT ITU BERLAKU?
Unsur-unsur pembentuk hukum adat.
Teori Van den berg & Salman keyzer : (exeption in complexen),Penerimaan dalam keseluruhan adat  & istiadat suatu golongan hukum masyarakat adalah seluruhnya dari agama yang di anut oleh golongan masyarakat itu sendiri.
HASIL PENERIMAAN BULAT-BULAT HUKUM ini di tentang oleh vanvollenhoppen karena hukum adat itu tidak bisa di terima bulat-bulat oleh masyarakat.


SUMBER PENGENAL HUKUM ADAT
Hukum adat di indonesia umumnya tradisional
Tradisional bersifat turun temurun
Keagamaan = berdasarkan ketuhanan yang maha esa berdasarkan UUD 1945 (Bab XI agama pasal 29) yang berbunyi :”negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya serta kepercayaannya itu”
Kebersamaan = yaitu mementingkan kepentingan bersama EX=(rumah gadang di minang kabau),orang meninggal didalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 “perekonomian disusun sebagai usaha kebersamaan berdasar atas kekeluargaan”.
Konkrit/visual = EX “perkawinan,adanya debt paytmen/uang muka,peralatan perempuan dari ujung kaki sampai rambut”
Terbuka dan sederhana = dapat menerima unsur-unsur lain yang datang dari luar dan tidak bertentangan dengan unsur kain

KEKUATAN BERLAKUNYA HUKUM ADAT
Kemampuan hukum itu memaksa untuk mentaati nya
Teori eropa/bahasa :
Jerman-GELTUNG               Bahasa Indonesia /keberlakuan
Belanda-GELDINGS
Hukum ada 2 teori
Teori kehendak (karena sudah mengetahui sanksinya)
Teori kehendak (orang yang mempunyai kewenangan,EX: Hakim,Jaksa)
Ada beberapa kekuatan berlaku hukum adat yaitu:
Kekuatan berlakunya hukum adat secara SOSIOLOGIS
Kekuatan berlakunya hukum adat secara YURIDIS
Kekuatan berlakunya hukum adat secara FILOSOFI/FILOSOFIS
Hukum secara nyata di taati masyarakat walaupun secara tertulis tidak dinyatakan tegas dalam UU seperti pendapat Vanvollenhoppen “Hukum adat itu secara formal tidak tertulis dalam perundang-undangan tetapi ditaati oleh masyarakat(hukum adat secara MATERIEL)” dan di perjelas dengan pendapat sartjipto raharjo yaitu “hukum adat hukum yang tetap hidup(benar-benar secara nyata)dan dengan penuh kesadaran diri diikuti semua masyarakat”.

Kekuatan berlakunya hukum ada landasan hukumnya,ex = “Sebuah undang-undang dapat dicari dalam sebuah undang-undang sendiri ? yaitu dasar yang menjadi pokok fikiran sehingga UU dapat dibuat.”
Dalam hal ini menurut Sri Rudiyah S.H. bahwa” Hukum lahir dari pengalaman waktunya lama seiring dilakukan’
NILAI                Luhur
Sakral
Norma bersifat khusus karena kekhususannya dapat berlaku dan lansung di terapkan dalam perilaku.
Norma berisi:
Hak-hak bersifat aplikatif
Hak-hak bersifat kewajiban & wewenang EX= “tugas-tugas perintah dan larangan”
Bagaimana perbuatan sosial itu jadi perbuatan hukum,ada syarat-syaratnya,yaitu:
Dilakukan dengan niat tertentu untuk mencapai tujuan tertentu\
Terjadi pada situasi tertentu
Diatur oleh kaidah-kaidah tertentu
Mendorong motivasi teetentu
AZAZ-AZAZ UMUM HUKUM ADAT
SKEMA NORMA
PENGALAMAN HHUKUM ADAT AZAZ-AZAZ HUKUM
     NORMA

PENGERTIAN ASAS HUKUM
bellefoord : asas hukum adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif,dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum.
Sartjipto rahardjo : unsur yang terpenting dan pokok dari peraturan hukum asas hukum adalah jantungnya peraturan hukum karena ia merupakan landasan paling luas lahirnya peraturan hukum.
EX = “KUHPerdata pasal 1365”bahwa apabila seseorang yang perbuatannya merugikanoranglain wajib memberi ganti rugi”.
KUHS itu terdiri atas 4 buku,yaitu:
Buku I (perihal orang)
Buku II(Perihal benda)
Buku III(perihal perikatan)
Buku IV(perihal pembuktian)

PERBEDAAN
ASAS                                                                NORMA
1.Asas meerupakan dasar fikiran umum  1.Aturan yang khusus dan konnkrit
   & abstrak                       (nyata)                                  
2.Asas adalah gagasan dasar / konsep  2.Penjabaran dan penerapan gagasan
   Dasar yang devariasi & delay dan konsep dasar

















DASAR-DASAR BERFIKIR
SEJARAH PENEMU HUKUM ADAT
MAHA (Masyarakat Hukum Adat/Refinisi).
1.Van Vollenhopen
2.Suroyo widjayapuro
3.Hilman Hadi kusuma

SEJARAH HUKUM ADAT
I.Hukum Adat di zaman HINDU
Zaman Melayu Polemenia
Zaman Sriwijaya
Zaman Islam
Zaman Mataram
Zaman Majapahit
SEJARAH ZAMAN HINDU
Ada pembagian hukum adat tapi belum dinamakan hukum adat
1).Masa perintis hukum adat (1783) THE HISTORIS OF SUMATERA
2).BUTINGGEL meneruskan karya masdeng ini dengan ini yang pertama kali menemukan istilah adat sekitar abad 18.
3).RAFFLES masa V.O.C (Ia mencampurkan antara agama & hukum adat).
4).CRAWFURD dari belanda =Hukum adat identik dengan hukum agama.
5).VAN HOGENDRIF
6).JEAN CHRETELIN BAUD =  ini yang meringankan beban pribumi di indonesia & meringankan rakyat Indonesia.

HUKUM TANAH
Hak Purba Masyarakat
Hak Perorangan
Pengaruh Raja
Transaksi Tanah
Transaksi yang berhubungan dengan tanah

No comments:

Post a Comment