Thursday, April 9, 2015

HUKUM ADAT ( pengertian Hukum Adat dan Sejarah Hukum Adat )


Hukum adat itu dinamis selalu mengikuti perkembangan,ada 2 unsur Hukum Adat :
Unsur nyata/realita
Psikologis /terdapat adanya keyakinan pada rakyat adat itu mempunyai hukum.
1). Adat adalah sebuah pencerminan/tradisi dan karakteristik negara,hukum adat sendiri mempunyai 2 ahli yaitu : a) prof.dr.Soepomo ,S.H. b) Vanvollenhoppen
Prof.dr.Soepomo ,S.H.           Hukum adat adalah hukum tidak tertulis atau tidak di kodifikasi
Vanvollenhoppen                   Seluruh tingkah laku positif disuatu pihak lain mempunyai sanksi
2). Hukum Adat mengabaikan bagian-bagian yang tertulis yaitu terdiri peraturan-peraturan desa, surat-surat perincian yang di indahkan.Hukum Adat ialah melanjutkan sesuatu yang ada dalam hidup kemasyarakatan dan membentuk hukum.
Dasar-dasar berlakunya hukum adat.
UUD 1945 (hukum adat tahun 1965 s/d sekarang)
UUDS 1950 + Dekrit Presiden
I.S pasal 131+713 KK pasal lama & baru
UU darurat tahun 1957
UU no.19 thn 1964
UU no.14 thn 1970
3). Hukum Adat sebagai aspek kebudayaan/budaya
-Vanvollehoppen (hukum adat tidak terbatas)
-Vonsavigni (hukum mengikuti jiwa & semangat dari jiwa masyarakat hukum itu sendiri)


KAPAN HUKUM ADAT ITU BERLAKU?
Unsur-unsur pembentuk hukum adat.
Teori Van den berg & Salman keyzer : (exeption in complexen),Penerimaan dalam keseluruhan adat  & istiadat suatu golongan hukum masyarakat adalah seluruhnya dari agama yang di anut oleh golongan masyarakat itu sendiri.
HASIL PENERIMAAN BULAT-BULAT HUKUM ini di tentang oleh vanvollenhoppen karena hukum adat itu tidak bisa di terima bulat-bulat oleh masyarakat.


SUMBER PENGENAL HUKUM ADAT
Hukum adat di indonesia umumnya tradisional
Tradisional bersifat turun temurun
Keagamaan = berdasarkan ketuhanan yang maha esa berdasarkan UUD 1945 (Bab XI agama pasal 29) yang berbunyi :”negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya serta kepercayaannya itu”
Kebersamaan = yaitu mementingkan kepentingan bersama EX=(rumah gadang di minang kabau),orang meninggal didalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 “perekonomian disusun sebagai usaha kebersamaan berdasar atas kekeluargaan”.
Konkrit/visual = EX “perkawinan,adanya debt paytmen/uang muka,peralatan perempuan dari ujung kaki sampai rambut”
Terbuka dan sederhana = dapat menerima unsur-unsur lain yang datang dari luar dan tidak bertentangan dengan unsur kain

KEKUATAN BERLAKUNYA HUKUM ADAT
Kemampuan hukum itu memaksa untuk mentaati nya
Teori eropa/bahasa :
Jerman-GELTUNG               Bahasa Indonesia /keberlakuan
Belanda-GELDINGS
Hukum ada 2 teori
Teori kehendak (karena sudah mengetahui sanksinya)
Teori kehendak (orang yang mempunyai kewenangan,EX: Hakim,Jaksa)
Ada beberapa kekuatan berlaku hukum adat yaitu:
Kekuatan berlakunya hukum adat secara SOSIOLOGIS
Kekuatan berlakunya hukum adat secara YURIDIS
Kekuatan berlakunya hukum adat secara FILOSOFI/FILOSOFIS
Hukum secara nyata di taati masyarakat walaupun secara tertulis tidak dinyatakan tegas dalam UU seperti pendapat Vanvollenhoppen “Hukum adat itu secara formal tidak tertulis dalam perundang-undangan tetapi ditaati oleh masyarakat(hukum adat secara MATERIEL)” dan di perjelas dengan pendapat sartjipto raharjo yaitu “hukum adat hukum yang tetap hidup(benar-benar secara nyata)dan dengan penuh kesadaran diri diikuti semua masyarakat”.

Kekuatan berlakunya hukum ada landasan hukumnya,ex = “Sebuah undang-undang dapat dicari dalam sebuah undang-undang sendiri ? yaitu dasar yang menjadi pokok fikiran sehingga UU dapat dibuat.”
Dalam hal ini menurut Sri Rudiyah S.H. bahwa” Hukum lahir dari pengalaman waktunya lama seiring dilakukan’
NILAI                Luhur
Sakral
Norma bersifat khusus karena kekhususannya dapat berlaku dan lansung di terapkan dalam perilaku.
Norma berisi:
Hak-hak bersifat aplikatif
Hak-hak bersifat kewajiban & wewenang EX= “tugas-tugas perintah dan larangan”
Bagaimana perbuatan sosial itu jadi perbuatan hukum,ada syarat-syaratnya,yaitu:
Dilakukan dengan niat tertentu untuk mencapai tujuan tertentu\
Terjadi pada situasi tertentu
Diatur oleh kaidah-kaidah tertentu
Mendorong motivasi teetentu
AZAZ-AZAZ UMUM HUKUM ADAT
SKEMA NORMA
PENGALAMAN HHUKUM ADAT AZAZ-AZAZ HUKUM
     NORMA

PENGERTIAN ASAS HUKUM
bellefoord : asas hukum adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif,dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum.
Sartjipto rahardjo : unsur yang terpenting dan pokok dari peraturan hukum asas hukum adalah jantungnya peraturan hukum karena ia merupakan landasan paling luas lahirnya peraturan hukum.
EX = “KUHPerdata pasal 1365”bahwa apabila seseorang yang perbuatannya merugikanoranglain wajib memberi ganti rugi”.
KUHS itu terdiri atas 4 buku,yaitu:
Buku I (perihal orang)
Buku II(Perihal benda)
Buku III(perihal perikatan)
Buku IV(perihal pembuktian)

PERBEDAAN
ASAS                                                                NORMA
1.Asas meerupakan dasar fikiran umum  1.Aturan yang khusus dan konnkrit
   & abstrak                       (nyata)                                  
2.Asas adalah gagasan dasar / konsep  2.Penjabaran dan penerapan gagasan
   Dasar yang devariasi & delay dan konsep dasar

















DASAR-DASAR BERFIKIR
SEJARAH PENEMU HUKUM ADAT
MAHA (Masyarakat Hukum Adat/Refinisi).
1.Van Vollenhopen
2.Suroyo widjayapuro
3.Hilman Hadi kusuma

SEJARAH HUKUM ADAT
I.Hukum Adat di zaman HINDU
Zaman Melayu Polemenia
Zaman Sriwijaya
Zaman Islam
Zaman Mataram
Zaman Majapahit
SEJARAH ZAMAN HINDU
Ada pembagian hukum adat tapi belum dinamakan hukum adat
1).Masa perintis hukum adat (1783) THE HISTORIS OF SUMATERA
2).BUTINGGEL meneruskan karya masdeng ini dengan ini yang pertama kali menemukan istilah adat sekitar abad 18.
3).RAFFLES masa V.O.C (Ia mencampurkan antara agama & hukum adat).
4).CRAWFURD dari belanda =Hukum adat identik dengan hukum agama.
5).VAN HOGENDRIF
6).JEAN CHRETELIN BAUD =  ini yang meringankan beban pribumi di indonesia & meringankan rakyat Indonesia.

HUKUM TANAH
Hak Purba Masyarakat
Hak Perorangan
Pengaruh Raja
Transaksi Tanah
Transaksi yang berhubungan dengan tanah

Filsafat Dan Logika

FILSAFAT LOGIKA
Filsafat merupakan karya manusia tentang hakekat sesuatu.
manusia  Akal   Cinta (pengetahuan),Rasa(seni),Karsa(etika/kepribadian).
 Budi
Mannusia sejak lahir dilengkapi alat perlengkapan sempurna,yaitu:
Raga
Rasa
Rasio
Pada hakekatnya filsafat mencari kebenaran dan hukum mencari keadilan.
Filsafat merupakan hasil pemikiran manusia tentang tempat sesuatu di alam semesta & hubungan sesuatu tadi dengan isi alam lainnya selalu berfikir tidak pernah berhenti.
Jadi objek filsafat dapat terjadi berbagai hal dimana saja,dari peninjauan tingkah laku manusia,munculnya filsafat etika-moral,kemudian dari filsafat seni munculah estotika.
Dari kebenaran cara berfikir manusia menghasilkan ffilsafat logika. Kemudian berkembang dan mencapai tujuan hidup,munculah filsafat negara,hukum,politik dan ekonomi dll.
Filsafat di Indonesia adalah kebenaran berfikir,sebab manusia dalam memutuskan hasil tindakannya berlaku seperti hakim.

LOGIKA & MANUSIA
Tugas logika.
Tau itu bukan alat,bukan daya seperti mata & telinga,tau itu adalah tindakan manusia yang berakhir disebut pengetahuan,sedangkan alat/daya disebut akal (fikiran budi manusia) atau disebut juga berfikir,berfikir ternyata tidak mudah,orang yang salah berfikir bukan pengetahuannya yang salah tetapi fikirannya yang bengkok tidak lurus.
Tuhan ada karena manusia,langit,bumi dll pasti ada yang menciptakan tapi tuhan tidak bisa dibuktikan adanya.tugas logika itu memberikan penerangan bagaimana orang seharusnya berfikir atau logika lebih mengutamakan tekhnik berfikir.
Objek logika = oleh karena yang berfikir itu manusia maka harus dikatakan bahwa lapangan penyelidikan logika ialah manusia itu sendiri disoroti dari budinya atau akalnya.

LOGIKA & BAHASA
Pengakuan itu akan nampak kalau dicetuskan dengan sebuah kata-kata walaupun merupakan hal penting & kata-kata merupakan alat pergaulan yang baik.
Tugas logika untuk menyelidiki bahasa karena bahasa merupakan alat cerminan untuk berfikir. Meneropong berfikir manusia & mencoba memberi penerangan bagaimana manusia bisa berfikir seharusnya & berfikir lurus & semestinya. Semua ini dibuat atas dasar beerfikir manusialaksana berfikir.

PEMBATASAN
      Tidak semua pengertian sama jelasnya kecuali dalam ilmu pasti (banyak yang sudah jelas) misalnya bilangan. Tetappi dalam pengetahuan lainnya ataupun dalam praktek hidup sehari-hari tidak sejelas itu misalnya pengertian tinggi  dan rendah, sangat membingungkan dalam prakte kehidupan sehari-hari.
Contoh;” sebuah pohon yang tingginya 50m dikatakan tinggi tetapi bukit yg tingginya 250m dikatakan rendah”. Sebetulnya jelas tidaknya pengertian itu sendiri melainkan dari yang mengerti.
Contoh:” seperti pengertian segi tigacukup jelas bagi yang ahli hukum tapi bagi orang sd/orang awam segi tiga belum di mengerti’.Munculnya salah paham ini tergantung pada yang mengertikansehingga pengertian demokrasi tidak salah dalam pembicaraan agar tidak terjadi kesalahan tafsiran mengenai munculnya kata yang menunjuk pada pengertian,disini perlu adanya pembatasan.pembatasan disinidi sebut juga definisi,membuat definisi tidak mudah dan definisi tidak menjamin orang yang membaca dan mendengar sebuah definisi mengerti maksudnya.jadi dengan adanya definisi itu masih ada penjelasan lagi.
Macam-Macam Pembatasan
1.Pembatasan Nominal
Pembatasan Nominal adalah penerungan nama yang biasanya di pinjam dari bahasa asing contoh : “FILSAFAT yaitu bahasa dari YUNANI yang artinya FILO : CINTA dan SOPHIA : KEBIJAKSANAAN serta bahasa lainnya yaitu LOCOMOTIF yang artinya LOCOS : TEMPAT dan MOVIO : BERGERAK”.
2. Pembatasan Real
Pembatasan Real adalah pembatasan yang mendekati realitas contoh : “Memberikan penjelasan yang jelas” kepastian dalam filsafat kuno ada aturan membuat definisi,yang di definisikan harus bisa di balik.
Contoh : “Segitiga adalah bidang yang dibatasi  oleh garis 3”
Kata yang menunjuk pengertian yang harus didefinisikan tidak boleh diulangi dalam definisi contoh : ”Logika adalah soal yang mempelajari bilangan-bilangan” definisi tidak boleh menggunakan kata yang searti : pengertian tersebut disebut (TAUTOLOGI) definisi jangan berupa bentuk ingkar misalnya manusia bukan adalah bukan tumbuh-tumbuhan .
Definisi harus menggunakan kata-kata yang jelas artinya, karena kalau ada definisi yang tidak jelas, maka harus di definisikan lagi sampai jelas dan terang maksudnya.
Dasar-dasar Berfikir
1.Keyakinan
Manusia yang mempunyai pengetahuan mengakui adanya hubungan antara satu sama lainnya. Hubungan itu di cetuskan dalam kata-kata maupun bahasa itu yang disebut (pendapat) sehingga orang lain mulai berfikir (aksioma berfikir) tiap-tiap pendapat itu berdasarkan sikap mental subjek yang tau itu, sehingga pendapat lain dianggap tidak mungkin/tidak benar. Bahwa keyakinan tadi tidak mutlak, ada alasan-alasan keliru dalam dirinya sehingga pendapat orang lain dianggap benar, dan pendapat sendiri dianggap keliru, yang ternyata dulunya keliru, sekarang menjadi keyakinan baru (ini disebut pembentukan keyakinan) keyakinan bisa keliru karena adanya indra keliru tetapi dapat dibetulkan walaupun keyakinannya tidak berubah keyakinannya terdahulu. Keyakinan mencerminkan, sikap manusia yang tahu yang dilayani kesungguhannya atas kebenarannya.

2.Kepastian
Jika orang mempunyai keyakinan, maka akan merasa pasti akan pengetahuannya sehingga itu mempunyai kepastian, namun kepastianini tidak samua pastinya, pastinya hanya dapat dilakukan dalam ilmu pasti. Lain halnya dengan hal yang konkrit misal panas ada, namun dalam kepastian halnya yang abstrak mungkin ada, harus diketahui dulu dasarnya.
3.Kesungguhan
1.Pengetahuan itu dasarnya positif, kepositifan ternyata juga ada pada keyakinan, keyakinan itu merupakan dasar pemikiran keyakinan akan mengakibatkan munculnya keyakinan  dan kepastian akan menimbulkan kesungguhan disebut realita.
2.Macam-macam kesungguhan.
1).Kesungguhan yang disebut konkrit,haal-hal dengan segala sifatnya berupa dunia yang kita amati (DUNIA PENGAMATAN) ada juga hal-hal yang kita alami di dalam FISIGLE kita.
2).Kesungguhan yang merupakan hasil p emikiran,bukan lagi hal-hal yang sesungguhnya melainkan hanya suatu sifat yang di pandang oleh manusia (DUNIA ABSTRAK) agak aneh disebut kesungguhan walaupun bukan hal-hal yang sesungguhnya. Kesungguhan yang sebenarnnya ialah kesungguhan yang bersifat konkrit,sifat ini sungguh ada pada dunia realitas,bagaimana terjadinya dan bagaimana manusia menghubungkannya,adapun yang konkrit itu merupakan hukum & sekaligus menempelkan hukum berfikir yang menjadi objek berfikir di manusia,harus sejalan dengan hukum,kesungguhan (BUDI ITU TINDAKANNYA BERFIKIR ITU REALITANYA).
Jika budi bertindak sungguh-sungguh harus mentaati hukum kesungguhan.barang siapa berfikir menurut hukum kesungguhan maka berfikir lurus lah dia . barang siapa dalam fikirannya menyimpang dari hukum kesungguhan maka ada penyelewengannya dalam fikirannya,berfikir menurut kesungguhanyang menjadi OBJEK disebut OBJECKTIF